Equipment Indonesia - Maret 2016
Indonesian | 68 pages | True PDF | 11.3 MB
Indonesian | 68 pages | True PDF | 11.3 MB
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Alat Berat Bukan Kendaraan Bermotor. Namun, keputusan itu kurang direspon oleh sebagian besar pemain alat berat nasional. Padahal putusan itu memiliki arti penting bagi keberadaan barang-barang modal itu. Namun, terlepas dari menarik atau tidaknya isu itu, pertanyaan yang masih tersisa adalah: Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat alat berat Indonesia paska keluarnya putusan MK itu? Ini persoalan krusial karena putusan MK itu tidak membebaskan barang-barang modal itu dari pajak. Masih terkait dengan urusan regulasi, Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap. Apa saja kriteria teknis impor barang modal dalam keadaan tidak baru?