Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik

Posted By: TimMa

Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik / Articles sue Defamation
Publisher: LBH Pers, Yayasan Tifa | 2009 | ISBN: 9799890529 | Indonesian | PDF | 208 pages | 6.88 Mb

The purpose of public examination results published book is to disseminate the results of studies by some academics, practitioners and communities in examining the decision of the Constitutional Court from the point pilosofis, juridical and sociological and context of freedom of expression, freedom of the press and freedom of expression in Indonesia.

Buku ini berisi analisa atas putusan MK tentang pasal-pasal pencemaran nama baik.

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) adalah sebuah lembaga nirlaba yang diprakarsai oleh beberapa orang Advokat Muda yang tergabung dalam Komite Kebebasan Pers (KPKP) bersama dengan Aliansi Jurnalis Indepenclen (AJI) pada tanggal 11 Juli 2003 bertem[at di Tugu Proklamasi Jakarta yang kemudian menjadi hari lahir LBH Pers.

Maksud di terbitkan buku hasil eksaminasi publik ini adalah untuk mensosialisasikan hasil kajian dari beberapa kalangan akademisi, praktisi dan masyarakat dalam menguji putusan Mahkamah Konstitusi dari sudut pilosofis, yuridis dan sosiologis dan kontek kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia.